Monday 19 March 2018

ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA BANK SYARIAH


BAB II
PEMBAHASAN

A.    ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA BANK SYARI’AH
                                                                                        
Perbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah  memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.
Selain itu pendirian bank syari’ah baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank konvensional.

B.     MEKANISME KERJA

Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut:
1.      Dengan adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka Bank Syari’ah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
2.      Disamping itu adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi Bank Syari’ah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
3.      Selanjutnya dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat dua macampengawasan:
a)      Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi
b)      Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.





C.    SISTEM OPERASIONAL BANK ISLAM

Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job spesification merupakan hal yang sangat penting.

1.      Deskripsi Tugas (Job Describtion)

Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.


a)      Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syari’ah terdiri dari tiga orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Sayari’ah, berfungsi memberikan Fatwa Agama terutama dalam produk-produk Bank Syari’ah. Kemudian bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaanya. Fatwa agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindakan Dewan Komisaris.

b)      Dewan Komisaris
1)      Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
2)      Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
-          Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
-          Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
-          Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
-          Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
-          Memberikan persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
-          Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
-          Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
-          Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
-          Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Direksi.



c)      Direksi
1)      Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
2)      Tugas dan tanggung jawab direksi
-          Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank Syari’ah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disyahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
-          Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
-          Mengajukan Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporans berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
-          Turut menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
-          Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang pemindahtanganan saham-saham tersebut.
-          Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
-          Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
-          Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
-          Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir  dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
-          Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syari’ah.
-          Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
-          Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
-          Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya
kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan

3)      Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama
-          Mewakili Direksi atas nama perseroan.
-          Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
-          Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
-          Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4)      Tugas dan tanggung jawab Direktur
-          Mewakili direktur utama atas nama direksi
-          Membantu direktur utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
-          Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
-          Bersama-sama direktur utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d)     Bidang Marketing
1)      Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit).
2)      Tugas-tugas pokok bidang marketing
-          Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank syari’ah.
-          Melakukan monitoring, evaluasi, review dan surpervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang  marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi­-nya.
-          Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
-          Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.





e)      Bidang Operasional
1)      Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
2)      Tugas-tugas pokok bidang operasional
-          Melaksanakan supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yagn berada dibawah tanggung jawabnya.
-          Melakukanmonitoringevaluasireview dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang operasional.
3)      Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawab.

f)       Bidang umum
1)      Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik.
2)      Tugas-tugas pokok bidang umum
-          Menginventarisasikan kebutuhan-kebutuhan karyawan dan perusahaan dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan, yagn berlaku.
-          Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
-          Memelihara/menjaga harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.

g)      Bidang pengawasan

Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang dijumpai oleh Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat  mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.

2.      Tugas-tugas khusus (Job  Spesification)

Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus pada operasional bank syari’ah meliputi:

a)      Mobilisasi dana/Funding

Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai denganfundingyangada,seperti:saham,deposito,mudhorobah, tabunganmudharabah, titipan wadi’ah yad dhomamah, zakat, infaq dan shadaqah.
b)      Account Officer(A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamanya.
c)      Bagian Support pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya.
d)     Bagian administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagianSupport Pembiayaan.
e)      Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f)       Service Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor Bank Syari’ah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g)      Kas dan Teller
Kas dan Teller  selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
h)      Bagian jasa nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi pembayaran (funding)kemudian melakukan penjurnalan.

D.    POKOK-POKOK OPERASIONAL BANK SYARI’AH

1.      Landasan Hukum dalam Operasional
            a)      Dewan Pengawas Syari’ah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya.
b)      Operasional Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan fatwa Agama tersebut.
c)      Produk-produk baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPS maupun dari masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada direksi dengan tindakan kepada Komisaris.
d)     Kebijaksanaan direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan fatwa agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh Komisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris.

2.      Untuk pertama kali, direksi membuat Rencana Kerja/operasional dan membuat  anggaran yang disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta didalams permohonan Ijin Operasional.

E.     KEGIATAN OPERASIONAL BANK SYARI’AH

1.      Bidang Marketing
Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk fundingmaupun produk  financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
2.      Kegiatan Operasionalnya

a)      Pemasaran produk dengan melakui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b)      Kegiatan funding officer dan anggotanya terutama dalma mobilisasi dana, hasilnya:
·         Funding:Saham,deposito, mudhorobah, tabungan mudhorobah, titipan wadiahyad dhomamahatau zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
·         Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yagn baru diserahkan kepada SA dan bagian jasa nasabah (Janas), sedangkan funding kelanjutan langsung diserahkan kepada Teller/kasir.
c)      Operasionalisasiaccount officer (A/O) atau pembina pembiayaan
§  Membuat struktur dana dan alokasi dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
§  Memproses calon debitur yang masuk.
§  Membina debitur agar lancar pengembalian pembiayaan serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang diberikan.

Paradigma Manajemen Syari’ah
            Perubahan lingkungan yang akan datang terjadi mendesak manajemen untuk membuka diri pada dampak perubahan lingkungan eksternal dan transformasi visi,misi dan strategi, serta adaptasi kultur, struktur dan sistem. Perubahan ini membentuk kebutuhan manajemen secara keseluruhan untuk menggapainya. Oleh, karena itu, harus ada perubahan konsep , yaitu konsep yang dulu mengandalkan pada supper stars menuju konsep supper teams, sehingga harus berani membongkar dan menanggalkan pemikiran yang usang masa lampau menuju pada kapasitas dan kredibilitas kepemimpinan dan manajemen organisasi, sehingga mampu melakukan gugatan berupa keberanian moral untuk merubah mentalitas “pedagang” menuju entrepreneur yang profesional. Hal ini saja belum cukup, namun perlu didasarkan pada hubungan yang humanis, bahkan sampai kepada pendekatan theologis-etis. Pendekatan ini penting, karena pendekatan ini mampu berperan sebagai akselerator bagi terciptanya pola interaksi manajer dengan pekerja yang humanis, dimana kerja akan dirasakan baik oleh manajer maupun pekerja, sebagai wahana humanisasi diri dan realisasi kediriannya.
            Pendekatan atau kerangka manajemen theologis-etis mengarah pada keterlibatan dimensi spritual dalam perilaku manajemen. Spiritualisasi membawa kepada wujud semesta dan ilahi. Kenyataan yang tidak sepenuhnya dapat dipahami akhirnya akan membawa kepada pengalaman dan penghayatan atas transeden. Transeden itu sudah menjadi kebutuhan baru, yakni self transedence. Dalam hirarki kebutuhan sebagaimana yang diteorikan Abraham Maslow, maka self transendence dapat diletakkan diatas jenjang kebutuhan tertinggi, yaitu self actualization.
            Selanjutnya, bagaimana caranya untuk keluar dari kendala struktural manajemen yang terkait, baik dengan kebijaksanaan ekonomi negara maupun tuntutan pasar? Solusinya adalah menciptakan kesadaran emansipatoris yang pada gilirannya terwujud dalam pola hubungan manajer-pekerja. Selanjutnya, dorongan theologist-etis dapat berperan sebagai akselerator bagi tercipta nya pola interaksi manajer-pekerja yang humanis.
            Manajemen Islam dibangun atas tiga ranah, yaitu: manajemen, etika dan spiritualitas. Ketiga ranah ini membentuk hubungan yang tidak terpisahkan. Ketiga ranah berjalan membangun kekuatan dalam menjalankan amanah. Dengan demikian, jika suatu proses manajemen berjalan menjalakan amanah, maka amanah merupakan metafora yang akan dibentuk. Dengan demikian, jika metafora amanah yang akan dan telah dibentuk, maka di dalamnya akan ditemukan tiga hal penting, yaitu: pihak pemberi amanah, pihak penerima amanah dan amanah itu sendiri.
            Implikasi penerapan paradigma manajemen islami akan menciptakan peradaban (manajemn) bisnis dengan wawasan humanis , emansipatoris, transdendental dan teologikal.
Dasar – Dasar Manajemen Islami
            Sebagaimana diuraikan pada sub bab sebelumnya, manajemen dalam islam dikembangkan berdasarkan terma tadbir. Ditinjau  dari bentuk lafadznya, bersifat mutlaq yakni lafadz yang belum ada kaitan atau batasan dengan lafadz lain yang mengurangi keseluruhan jangkauannya. Kemudian terma Tadbir  menjadi muqayyad dikarenakan berhadapan dengan lafadz lain. Muqayyad berarti suatu lafadz yang terbatas atau terikat oleh lafadz lain yang mengurangi keseluruhan jangkauannya. Maksudnya, luas nya jangkauannya telah dibatasi sedikit dari waktu masih mutlaq-nya Dengan kata lain lafadzmuqqayyad  pada dasar adalah lafadz mutlaq yang diberi kaitan oleh lafadz lain sehingga artinya lebih tegas nya dan terbatas daripada waktu masih mutlaq-nya. Walaupun demikian keterbatasan lafadz muqayyad seperti lafadz pada ayat ayat di atas tidak menghilangkan jangkauannya kepada sifat sifat lain artinya sifat sifat lain masih ada padanya.
            Berikut prinsip-prinsip manajemen islami yang diringkas oleh Jamil (2002) :
1.    Keadilan
2.    Amanah dan Pertanggungjawaban
3.    Komunikatif
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1.                  Keadilan
            Meski benar bahwa keadilan dan ketidakadilan telah terlihat jelas semenjak manusia eksis dimuka bumi, manusia masih kabur dalam menggambarkan tapal batasnya. Arti keadilan tidak pernah dipahami secara lengkap. Keadilan merupakan satu prinsip fundamental dalam ideologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-potong, tanpa mengacu kepada status sosial, aset finansial, kelas dan keyakinan religius seseorang. Al-qur’an telah memerintahkan penganutnya untuk mengambil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusia.

2.                  Amanah dan Pertanggungjawaban
            Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap pribadi yang mempunyai kedudukan fungsional dalam interaksi anatarmanusia dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-sebaiknya. Apabila ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungjawab dan sumber tanggungjawab tersebut. Persoalan ini terkait dengan amanat yang telah dikemukakan, yaitu manat dari Tuhan berupa tugas-tugas berupa kewajiban yang dibebankan oleh agama, dana amanat dari sesama manusia, baik manat yang bersifat invidual maupun organisasional.

3.                       Komunikatif
              Sesungguhnya dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunikasi. Ketika pejabat mengatakan ‘No comment’ misalnya, sebetulnya ia telah menyampaikan komentar. Begitu akrabnya komunikasi dengan kehidupan manusia, sehingga manusia perlu berkomunikasi untuk menghindari komunikasi.
              Dalam manajemen, komunikasi menjadi faktor penting dalam melakuakan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendiri menuju tercapainya tujuan yang diharapkan. Begitu pentingnya komunikasi dalam manajemen, sehingga menutut komunikasi tersebut disampaikan dengan tepat. Ketepatan penyampaian komunikasi ini, selanjutnya disebut sebagai komunikatif. Berkaitan dengan komunikasi yang komunikatif ini, Al-Qur’an memberikan penjelasan dalam beberapa ayatnya dengan petunjuk lafadz qawlan yang berbentuk kata kerja perintah (amr).
Tujuan Manajemen Syari’ah
            Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang bersifat publik taupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya. Manajemen didalam suatau badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efesien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah ada falsafah hidup yang dianut oleh masing masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.
            Manajemen yang kita kenal sekarang ini adalah manajemen barat yang individualis dan  kapitalisasi. Di dalam masyarakat yang  Individualistis , kepentingan bersama dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang berdasarkan hubungan tanggung jawab antara manusia dengan tuhannya, baik mengenai suruhan yang ma’ruf dan pencegahan yang munkar, semata-semata ditunjuk untuk memenuhi kebutuhannya.
Unsur Manajemen Syari’ah dan Implikasinya di Bank Syari’ah
              Manajemen sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat unsur-unsur yang saling terkait antara satu dengan yang lain dalam rangka mencapai sasaran. Unsur satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hal inilah sebagai suatu konsep keutuhan. Islam memberikan dorongan kepada umatnya untuk melihat sesuatu secara utuh (kafaah). Terkait dengan manajemen sebagai suatu sistem, maka didalamnya terdapat unsur-unsur, yaitu: Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan.
·         Perencanaan
                        Semua dasar dan tujuan manajemen seperti diatas haruslah terintegrasi, konsisiten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi ke arah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah swt. Berfirman:
              “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah masa depanmu.Dan bertaqwalah kepada Allah sesugguhnya Allah Maha Tahu atas apa-apa yang kali perbuat” Qs Al-Hasyr (59): 18
              Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting, objective, policies, programes, procedures  dan budgets.

1.      Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha sisitematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
2.      Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau dinginkan oleh seseorang atau Badan Usaha. Untuk mencapai tujuan itu dia bersedia memberi pengorbana atau usaha yang wajar agar nilai-nilai itu terjangkau. Tujuan suatu organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpasrtisipasi dengan penuh kesadaran.
              Tujuan manajemen bank syari’ah tidak saja meningkatkan kesejahteraan bagi para stakeholder, tetapi juga harus mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip islam, syari’ah dan tradisinya kedalam bisnis keuangan dan bisnis lainnya yang terkait. Oleh karena itu aktivitas perencanaan tujuan masa depan harus dilakukan dengan baik, teliti, lengkap dan rinci, dan perumusan kebijakan dan dewan pengawas syari’ah, dan perencanaan operasional harus disusun bersama dengan para pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Islam menganjurkan melakukan musyawarah, dan bukan one man show. Sebagaimana Allah berfirman:
              “Maka dikarenakan karunia dari Allah engkau bersikap lemah lembut kepada mereka. Kalau engkau dan berhati keras maka mereka akan menjauh disekitarmu. Oleh karena itu maafkanlah mereka dan mintalah ampunan untuk mereka.Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam setiap urusan kalian.Maka jika kamu sudah bertekad (mengambil keputusan) bulat, maka berserah dirilah kepada Allah, Sesungguhnya Allah itu mencintai orang-orang yang bertawakal.” QS. Ali ‘Imran(3) : 159.
3.      Policies
Policies dapat berarti rencana kegiatan atau juga dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang ulang. Suatu policies dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip-prinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan-kegiatan. Oleh karena itu policies merupakan prinsip yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus-menerus, setidak tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi.
              Wujud kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang penting bagi aktivitas bank:
a)      Tipe nasabah yang dilayani
b)      Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah
c)      Daerah atau wilayah pelayanan
d)     Sistem penyampaian
e)      Distribusi aktiva produktif
f)       Preferensi likuiditas
g)      Persaingan
h)      Pengembangan dan pelatihan staf

4.      Programmes
Programmes adalah sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan ruang (place) dan waktu (time). Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi.
5.      Schedules
Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaiakn menurut ururt-urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules  dapat berubah, tetapi program dan tujuan tidak berubah.
6.      Procedures
Procedures adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Perbedaannya dengan program alah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, dan sedangkan prosedur berbicara tentang bagaiman melaksanakannya.
7.      Bugdet
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan baiaya yang harus dikeluarkan dna pendapatan yang diharapkan diperolehan di masa yang akan datang.dengan demikan, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit-unit yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.


·         Pengorganisasian
            Pengorganisasian mencakup pembagian kerja yang bersifat logis, penetapan tanggung jawab serta wewenang yang jelas, dan pengukuran pelaksanaan serta prestasi yang diukur. Pendekatan-pendekatan yang biasa digunakan saat menetapkan organisasi bank yaitu sebagai berikut:
a.       Pendekatan fungsional, yaitu dengan cara pengintegrasian fungsi-fungsi. Fungsi-fungsi ini biasanya ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tercantum dalam neraca
b.      Pendekatan pasar
c.       Fungsi staf
d.      Struktur personalia

·         Pelaksanaan

            Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai pengurus dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.


·         Pengawasan

            Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak. Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih baik.

           









BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Perbankan syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem perbankan syariah itu sendiri. Oleh karena itu, perbankan syariah merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelanggaran praktik kegiatan maisir (spekulasi), gharar (ketidak jelasan), dan riba.

         B.  Penutup

 Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti dan lugas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Share:

0 comments:

Post a Comment