BAB II
PEMBAHASAN
II1. Pengertian Pelayanan Dan Etika Dalam Perbankan.
Bank
yang terpercaya adalah bank yang mampu memberikan jasa-jasanya dengan pelayanan
yang baik dan memuaskan agar mendapatkan kepercayaan dari kalangan masyarakat
dan nasabah, maka bank harus dapat memberikan pelayanan (service) yang murah,
cepat,adil, dan ramah serta etika yang baik.
Pelayan
atau service menurut Malayu S.P Sihabuan adalah kegiatan pemberian jasa dari
suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang
dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi
kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini adalah nasabah.
Sedangkan
etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau
kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar
dan salah yang dianut masyarakat.
Jadi,etika
perbankan terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan
baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan perbankan
Unduh Doc Disini ya/Alternatif 1
Kode Etik.Jpg |
II2. Indikator-Indikator
Dan Pelayanan Kode Etik Bank.
a. Pimpinan
dan Kepemimpinan Bank
Sebagai
seorang pemimpin suatu bank, ia harus mampu memimpin lembaga yang
dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan
bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi
mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta mampu mengelola bank
dengan baik.
b. Organisasi
Bank
Setiap
bank pasti mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang
mempunyai bidang sesuai job dengan tugas dan keahliannya yang tercantum dalam
GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description.
Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih tugas antara karyawan yang satu
dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang
telah disepakati.
c. Karyawan
Bank (SDM)
Karyawan
bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam
memberikan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan
benar.
Berikut
ini kriteria dari profesionalisme seorang bankir:
a. Memiliki
skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan).
b. Mampu
menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
c. Memiliki
inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
d. Memilik
job motivation yang tinggi
e. Memiliki
jiwa kepemimpinan (leadership ability)
f. Mempunyai
sales ability
g. Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana,
mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan
agar menuju kearah pencapaian tujuan bank
d. Desentralisasi
Authority
Desentralisasi
Authority pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat
ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu
panjang dan rumit.
e. Peralatan
Bank
Peralatan
yang canggih dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya
dengan komputer yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit
Card, Maupun Credit Card.
f. Kantor
Cabang
Apabila
kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Kantor cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi
oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer
dan inkaso dengan cepat.
g. Pengembangan
Karyawan Bank
Bank
harus memberikan pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan
keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.
II.3 Kode
Etik Bankir Indonesia
Setiap
bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati
norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman
dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang
diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di
Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.
Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan
keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6.
Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari
setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan
lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya
diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
II.4 Prinsip
Dasar Etika Perbankan
Dalam
kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan
terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
a. Likuiditas
Bank atau kelancaran operasional bank.
b. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank
agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban
financial.
c. Rentabilitas
atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank .
d.Tingakt
kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).
II.5 Prinsip
Etika Perbankan
Prinsip
etika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang
berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas
bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
1. Prinsip
Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan
perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang
terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
2. Prinsip
Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan
terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan
jabatannya.
3. Prinsip
Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan
mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
4. Prinsip
Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam
bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
5. Prinsip
Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh
pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya
tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang
telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi
kepentingan pihak lain.
6. Prinsip
Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara
kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat,
pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
7. Prsinsip
Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk
bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
8. Prinsip
Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan
profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah
dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan
dan prosedur perbankan.
9. Prinsip
Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir
diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap
nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
10. Prinsip
Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan
perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun
kepada karyawan.
11. Prinsip
Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan
dirinya
II.6 Fungsi
Kode Etik Bank
Fungsi
kode etik perbankan antara lain :
a. Menjaga keselarasan dan
konsistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan
usaha perbankan.
b. Menciptakan
iklim usaha yang sehat
c. Mewujudkan
intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
d. Menciptakan ketenangan, keamanan dan
kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan
hak-haknya. mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional.
II.7 Tujuan
Pelayanan Dan Etika Bank
Pelayanan
dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk
a. Mengembalikan dana pihak ketiga beserta
bunganya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
b. Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank
menurut undang-undang perbankan yang berlaku.
c. Memberikan informasi yang akurat dan objektif
apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
d. Ikut
memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan
finansial.
e. Ikut
menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
f. Menyalurkan
kredit sesuai dengan undang-undang perbankan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam
materi kode etik perbankan telah dijelaskan bahwa kode etik perbankan adalah
suatu aturan atau kesepakatan yang mengatur seluruh bankir yang ada di
Indonesia agar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Setelah mengetahui dan memahami kode etik perbankan. Setiap bank pasti memiliki
perbedaan kode etik atau aturan masing-masing namun jika dipahami kembali makna
dari aturan tersebut sama.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees.
2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Ikatan Bankir
Indonesia. 2013. Profil Ikatan Bankir Indonesia. http://ikatanbankir.or.id/profil-ikatan-bankir-indonesia-ibi/. 16 April 2018.
16:51
Murti
Sumarni, Marketing Perbankan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1996), hal. 168
Malayu S.P.
Sihabuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005), hal.
152-153
Ibid, hal.
153
Op.Cit, Murti Sumarni, hal. 170
Op.Cit,
Malayu Sihabuan, hal. 157-160
lihat UU No.
10 tahun 1998 tentang Perbankan, diambil dari Kasmir, Manajemen Perbankan,
(Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Unduh Doc Disini ya/Alternatif 1