Wednesday, 18 April 2018

MAKALAH KODE ETIK BANKIR

BAB II
PEMBAHASAN

II1. Pengertian Pelayanan Dan Etika Dalam Perbankan.
Bank yang terpercaya adalah bank yang mampu memberikan jasa-jasanya dengan pelayanan yang baik dan memuaskan agar mendapatkan kepercayaan dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus dapat memberikan pelayanan (service) yang murah, cepat,adil, dan ramah serta etika yang baik.
Pelayan atau service menurut Malayu S.P Sihabuan adalah kegiatan pemberian jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini adalah nasabah.
Sedangkan etika berasal dari  bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Jadi,etika perbankan terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan perbankan


Kode Etik.Jpg

II2.  Indikator-Indikator Dan Pelayanan Kode Etik Bank.
a.    Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus mampu memimpin lembaga yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta mampu mengelola bank dengan baik.
b.    Organisasi Bank
Setiap bank pasti mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan tugas dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih tugas antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.

c.    Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
Berikut ini kriteria dari profesionalisme seorang bankir:
a.  Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan).
b.  Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
c.  Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
d.  Memilik job motivation yang tinggi
e.   Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
f.   Mempunyai sales ability
g.  Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kearah pencapaian tujuan bank
d.   Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
e.   Peralatan Bank
Peralatan yang canggih dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya dengan komputer yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun Credit Card.
f.   Kantor Cabang
Apabila kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Kantor cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer dan inkaso dengan cepat.
g.    Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus memberikan pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.

II.3  Kode Etik Bankir Indonesia
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.


II.4  Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
a. Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank.
b. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh   kewajiban financial.
c. Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank .
d.Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).

II.5  Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
1.      Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
2.      Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
3.      Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
4.      Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
5.      Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
6.      Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
7.      Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
8.      Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
9.      Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
10.  Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
11.  Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya

II.6  Fungsi Kode Etik Bank
Fungsi kode etik perbankan antara lain :
a. Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
b. Menciptakan iklim usaha yang sehat
c. Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
d. Menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya. mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional. 

II.7  Tujuan Pelayanan Dan Etika Bank
Pelayanan dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a. Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya tepat pada waktunya sesuai  dengan perjanjian yang telah disepakati.
b. Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank menurut undang-undang perbankan yang  berlaku.
c. Memberikan informasi yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
d. Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.                         
e. Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
f. Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang perbankan





BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dalam materi kode etik perbankan telah dijelaskan bahwa kode etik perbankan adalah suatu aturan atau kesepakatan yang mengatur seluruh bankir yang ada di Indonesia agar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Setelah mengetahui dan memahami kode etik perbankan. Setiap bank pasti memiliki perbedaan kode etik atau aturan masing-masing namun jika dipahami kembali makna dari aturan tersebut sama.





DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Ikatan Bankir Indonesia. 2013. Profil Ikatan Bankir Indonesia. http://ikatanbankir.or.id/profil-ikatan-bankir-indonesia-ibi/. 16 April 2018. 16:51
Murti Sumarni, Marketing Perbankan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1996), hal. 168
Malayu S.P. Sihabuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005), hal. 152-153
Ibid, hal. 153
Op.Cit,  Murti Sumarni, hal. 170
Op.Cit, Malayu Sihabuan, hal. 157-160

lihat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, diambil dari Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Share:

1 comment:

  1. Jangan lupa di share ya agar ilmunya bermanfaat untuk orang2

    ReplyDelete