Tuesday, 23 January 2018

MAKALAH TAX AMNESTY PAJAK

MAKALAH
TAX AMNESTY PAJAK
(Dosen Pengampu Syarif Ahmad, SE, MM)







Ridwan kurniawan    (1510101031)




Progam Studi D-III Keungan Perbankan
Fakultas Ekonomi
Universitas Pembangunan Nasional “veteran” Jakarta
2017


Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “AMNESTIY PAJAK” ini dengan tepat waktu.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Ayo bayar.jpg

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “AMNESTY PAJAK” ini dapat memberikan manfaat terhadap pembaca.














DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................. i
Daftar Isi........................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang......................................................................................... 3
  B. Rumusan Masalah................................................................................... 3
BAB II. PEMBAHASAN..
  A. Pengertian Amnesty Pajak...................................................................... 4
  B. Kelebihan Amnesty Pajak........................................................................ 4
  C. Kekurangan Amnesty Pajak..................................................................... 5
  D. Peluan dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia............6
  E. Perhitungan Tax Amnesty Pajak.............................................................. 7

BAB III. PENUTUP
  A. Kesimpulan..............................................................................................14
  B. Saran........................................................................................................14
Daftar Pustaka...............................................................................................15








BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang itu Amnestik Pajak ?
2.     Apa kelebihan Amnestik Pajak ?
3.     Apa Kekurangan Amnestik Pajak ?
4.     Bagaimana perhitungan Tax Amnesty Pajak ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Amnestik Pajak
Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Menurut "UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

B.   Kelebihan Amnesti Pajak
1.   Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
2.    Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.      Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.
4.      Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.
5.      Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka
6.      pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty

  C.   Kekuranagn Amnesti Pajak
1.      Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).
2.        Dianggap mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
3.      Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
4.      Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.

  D.   Peluang dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia
Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan dapat mengurangi citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan selalu bersikap sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi hubungan yang lebih “friendly.” Pada dasarnya inovasi atau upaya ini dapat diterapkan di Indonesia. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-danadari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.
E.  Perhitungan tax amnesty pajak
Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah diundangkan sejak 1 Juli 2016 yang lalu dan saat ini kita tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai teknis pelaksanaan amnesti pajak. Salah satu hal mendasar yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah mengenai pembayaran uang tebusan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai uang tebusan, kita akan membahas mengenai pengampunan pajak itu sendiri. Pengampunan pajak atau amnesti pajak atau dikenal juga sebagai tax amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari pengampunan pajak diantaranya:
a.     mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
b.     mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
c.      meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
a.     dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.     dalam proses peradilan; atau
c.      menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagaimana diuraikan dalam definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.
Pada dasarnya pengampunan pajak dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi. Wajib Pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan membayar uang tebusannya, dan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia melalui sejumlah instrument investasi tertentu.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:
Uraian
Juli-September 2016
Oktober-Nopember 2016 
Januari-Maret 2017
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan
2%
3% 
5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia
4%
6%
10%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
a.     0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
b.     2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Contoh Penghitungan Uang Tebusan

Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta  
Rp 18.000.000.000,-
Hutang
Rp 10.000.000.000,-
       
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta  
Rp 28.000.000.000,-
Hutang
Rp 10.000.000.000,-

Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a.
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka

Harta                         Rp28.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp18.000.000.000,-

             
b. 
Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015

Harta                         Rp18.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp  8.000.000.000,-

       
c.
Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000,-
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan            Rp  8.000.000.000,-
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                    Rp10.000.000.000,-

   
d.  
Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Jika Tuan Eka menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak pada 
Juli-September 2016
Oktober-Nopember 2016
Januari-Maret 2017
2% x Rp10.000.000.000,- = Rp200.000.000,-
3% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,- 
5% x Rp10.000.000.000,- = Rp500.000.000,-
   

Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta  
Rp25.000.000.000,-
Hutang
Rp23.000.000.000,-
     
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta  
Rp45.000.000.000,-
Hutang
Rp30.000.000.000,-

Sehingga:
Uraian
SPT Tahunan PPh 2015
Pengampunan Pajak
Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta
25.000.000.000
45.000.000.000
20.000.000.000
Nilai Hutang
23.000.000.000
30.000.000.000
7.000.000.000
Nilai harta bersih
2.000.000.000
15.000.000.000
13.000.000.000

Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:
a.     Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
b.     harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
c.      sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian
Dasar Pengenaan
Juli-Sept 2016
Okt-Nop 2016
Jan-Maret 2017
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasi
Rp10.000.000.000,- - Rp7.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,-
2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-
3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-
5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasi
Rp5.000.000.000,- - Rp0 = Rp5.000.000.000,- 
4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,-
6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,-
10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,-
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi
Rp5.000.000.000,- - Rp2.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,-
2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-
3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- 
5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Jumlah
-
Rp320.000.000,-
Rp480.000.000,-
Rp800.000.000,-


Wajib Pajak UMKM

Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta  
Rp3.000.000.000,-
Hutang
Rp2.500.000.000,-
    
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta  
Rp5.000.000.000,-
Hutang
Rp2.500.000.000,-

Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.
Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian
SPT Tahunan PPh 2015
Pengampunan Pajak
Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta
3.000.000.000
5.000.000.000
2.000.000.000
Nilai Hutang
2.500.000.000
2.500.000.000
0
Nilai harta bersih
500.000.000
2.500.000.000
2.000.000.000
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-

Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
a.     dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
b.     setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
c.      Ketentuan  besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
         i.            Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
       ii.            Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan

























BAB III
PENUTUP

  A.   Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.  Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya beri celah bagi Koruptor.










DAFTAR PUSTAKA

http://www.lembagapajak.com/2016/07/pengertian-pengampunan-pajak-tax-amnesty-adalah.html
http://hanifhanifku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-peran-tax-amnesty-dalam.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak



Share:

0 comments:

Post a Comment