MAKALAH
TAX
AMNESTY PAJAK
(Dosen Pengampu
Syarif Ahmad, SE, MM)
Ridwan
kurniawan (1510101031)
Progam Studi
D-III Keungan Perbankan
Fakultas Ekonomi
Universitas
Pembangunan Nasional “veteran” Jakarta
2017
Kata pengantar
Dengan menyebut
nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “AMNESTIY
PAJAK” ini dengan tepat waktu.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Ayo bayar.jpg |
Dan harapan
kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah
agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah tentang “AMNESTY PAJAK” ini dapat memberikan
manfaat terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..............................................................................................
i
Daftar
Isi........................................................................................................
ii
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................................
3
B. Rumusan Masalah...................................................................................
3
BAB II.
PEMBAHASAN..
A. Pengertian Amnesty Pajak......................................................................
4
B. Kelebihan Amnesty
Pajak........................................................................ 4
C. Kekurangan Amnesty Pajak.....................................................................
5
D. Peluan dan Tantangan Implementasi Tax
Amnesty di Indonesia............6
E. Perhitungan Tax Amnesty Pajak..............................................................
7
BAB III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan..............................................................................................14
B.
Saran........................................................................................................14
Daftar
Pustaka...............................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita tahu bahwa pembangunan nasional
yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan
tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu
usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah
dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak
merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak.
Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan
dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk
kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek
pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar
negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada
1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons
dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara
menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama
ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak
karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi
mengenai daftar kekayaan wajib pajak.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang itu Amnestik Pajak ?
2. Apa
kelebihan Amnestik Pajak ?
3. Apa Kekurangan Amnestik Pajak ?
4. Bagaimana perhitungan Tax Amnesty Pajak ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Amnestik Pajak
Pengampunan pajak atau amnesti pajak
(bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi
kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu
sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga
dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan
pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak
dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang
melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun
pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat
sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Menurut "UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan
Pajak" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang
perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty
adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara
mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pengampunan Pajak.
B. Kelebihan Amnesti Pajak
1. Sumber daya yang dimiliki pada instansi
aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya
penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
2. Bila kebijakan
perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan
masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban
perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy
(kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal bagi
warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Kondisi ekonomi
nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5
persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.
4. Program ini
dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di
luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri
dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan
pajak.
5. Tax amnesty
dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila
kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru
karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang
telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang
dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya
menjadi perusahaan terbuka
6. pemerintah
dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi.
Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya
lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan
dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah
perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan
asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery
masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan
tarif tax amnesty
C. Kekuranagn Amnesti Pajak
1. Tidak mempunyai
payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang
dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak
dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan
maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan
(undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan
waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR
(Dewan Pertimbangan Rakyat).
2. Dianggap
mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang
selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty
berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada
lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk
mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu
khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya
berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
3. Tax Amnesty
dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak
hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum
adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan
kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta
pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri
ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
4. Tax Amnesty
Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan
untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk
kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan
pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang
mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan
bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.
D. Peluang dan Tantangan Implementasi Tax
Amnesty di Indonesia
Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia
khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari
sektor pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain
itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran
pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan
pengenaan pajak final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain
dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa
menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada
kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax
amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan dapat mengurangi
citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan selalu bersikap
sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi hubungan yang lebih
“friendly.” Pada dasarnya inovasi atau upaya ini dapat diterapkan di Indonesia.
Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu
akan dapat mendorong masuknya dana-danadari luar negeri yang dalam jangka
panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya
bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak
adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas
negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi
dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan
pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan
pengampunan pajak bersyarat.Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak
harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna
menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu
minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya
keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.
E. Perhitungan
tax amnesty pajak
Undang-Undang nomor 11 tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak telah diundangkan sejak 1 Juli 2016 yang lalu dan
saat ini kita tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan
Direktur Jenderal Pajak mengenai teknis pelaksanaan amnesti pajak. Salah satu
hal mendasar yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah mengenai
pembayaran uang tebusan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai uang tebusan, kita akan membahas mengenai pengampunan pajak itu sendiri. Pengampunan pajak atau amnesti pajak atau dikenal juga sebagai tax amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari pengampunan pajak diantaranya:
a.
mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan
harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan
investasi;
b.
mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi; dan
c.
meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk
pembiayaan pembangunan.
Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah
memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini,
kecuali Wajib Pajak yang sedang:
a.
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan;
b.
dalam proses peradilan; atau
c.
menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagaimana diuraikan dalam
definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan
membayar uang tebusan. Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan
sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau
di luar wilayah NKRI. Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan
hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.
Pada dasarnya pengampunan pajak
dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi. Wajib Pajak yang
selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan
membayar uang tebusannya, dan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri
harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia
melalui sejumlah instrument investasi tertentu.
Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:
Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:
Uraian
|
Juli-September 2016
|
Oktober-Nopember 2016
|
Januari-Maret 2017
|
Harta tebusan yang
berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia
dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun
terhitung sejak dialihkan
|
2%
|
3%
|
5%
|
Harta di luar
negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia
|
4%
|
6%
|
10%
|
Wajib Pajak yang
peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
|
a.
0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta
sampai dengan Rp10 miliar; atau
b.
2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta
lebih dari Rp10 miliar.
|
Contoh Penghitungan Uang Tebusan
Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta
|
Rp 18.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp 10.000.000.000,-
|
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta
|
Rp 28.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp 10.000.000.000,-
|
Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a.
|
Nilai harta bersih
yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka
|
|||||||
Harta
Rp28.000.000.000,-
Hutang Rp10.000.000.000,- Nilai Harta Bersih Rp18.000.000.000,- |
||||||||
b.
|
Nilai harta bersih
yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015
|
|||||||
Harta
Rp18.000.000.000,-
Hutang Rp10.000.000.000,- Nilai Harta Bersih Rp 8.000.000.000,- |
||||||||
c.
|
Sehingga Dasar
Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Rp18.000.000.000,- Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan Rp 8.000.000.000,- Dasar Penghitungan Uang Tebusan Rp10.000.000.000,- |
|||||||
d.
|
Maka Uang tebusan
dihitung sebagai berikut:
|
Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eko mempunyai harta baik di
dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta
yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh
harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT
Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta
|
Rp25.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp23.000.000.000,-
|
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta
|
Rp45.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp30.000.000.000,-
|
Sehingga:
Uraian
|
SPT Tahunan PPh 2015
|
Pengampunan Pajak
|
Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan |
Nilai Harta
|
25.000.000.000
|
45.000.000.000
|
20.000.000.000
|
Nilai Hutang
|
23.000.000.000
|
30.000.000.000
|
7.000.000.000
|
Nilai harta bersih
|
2.000.000.000
|
15.000.000.000
|
13.000.000.000
|
Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:
a.
Harta yang berada di luar negeri dan berniat untuk direpatriasi
sebesar Rp10.000.000.000,-
b.
harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar
Rp5.000.000.000,-
c.
sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri
yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar
Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri
yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.
Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian
|
Dasar Pengenaan
|
Juli-Sept 2016
|
Okt-Nop 2016
|
Jan-Maret 2017
|
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan
direpatriasi
|
Rp10.000.000.000,- - Rp7.000.000.000,- =
Rp3.000.000.000,-
|
2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-
|
3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-
|
5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
|
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan
direpatriasi
|
Rp5.000.000.000,- - Rp0 = Rp5.000.000.000,-
|
4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,-
|
6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,-
|
10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,-
|
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi
|
Rp5.000.000.000,- - Rp2.000.000.000,- =
Rp3.000.000.000,-
|
2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-
|
3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-
|
5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
|
Jumlah
|
-
|
Rp320.000.000,-
|
Rp480.000.000,-
|
Rp800.000.000,-
|
Wajib Pajak UMKM
Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta
|
Rp3.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp2.500.000.000,-
|
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta
|
Rp5.000.000.000,-
|
Hutang
|
Rp2.500.000.000,-
|
Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.
Sehingga jumlah uang tebusan yang
harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian
|
SPT Tahunan PPh 2015
|
Pengampunan Pajak
|
Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan |
Nilai Harta
|
3.000.000.000
|
5.000.000.000
|
2.000.000.000
|
Nilai Hutang
|
2.500.000.000
|
2.500.000.000
|
0
|
Nilai harta bersih
|
500.000.000
|
2.500.000.000
|
2.000.000.000
|
Uang Tebusan = 0,5% x
Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-
Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
a.
dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di
dalam negeri dan harta di luar negeri
b.
setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan
dalam SPT Tahunan PPh 2015
c.
Ketentuan besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan
perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta
diatur sebagai berikut:
i.
Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
ii.
Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau
pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan
sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan.
Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004,
namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti
yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang
dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat
mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan
masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax
amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di
simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa
efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum
yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai
asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya
beri celah bagi Koruptor.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.lembagapajak.com/2016/07/pengertian-pengampunan-pajak-tax-amnesty-adalah.html
http://hanifhanifku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-peran-tax-amnesty-dalam.html
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
0 comments:
Post a Comment