KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat, karunia
serta taufik dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami akan membahas tentang “Zakat,
Infaq, Sadaqah, dan Wakaf” yang Inshaa Allah dapat memberikan manfaat yang
besar bagi kita untuk mempelajari Ekonomi Syariah.
Makalah ini telah kami selesaikan dengan merangkum
materi dari buku- buku dan internet. Kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada pihak yang telah membantu menghadapi tantangan dan hambatan dalam
menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dalam pemaparan dan penulisan di makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
kami ke depannya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah ini. Kami juga berharap apa yang kami telah berikan dalam makalah ini
dapat berguna sebagai bahan pembelajaran dan mengetahui bagaimana perbedaan
perlakuan akuntansi dalam Zakat, Infaq
dan Sadaqah serta Mengenal Wakaf.
Akhir kata, kami meminta maaf atas
penulisan atau penyusunan kata- kata yang salah. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk kita semua. Terima
kasih .
Jakarta, 08 November 2016
Kelompok 8
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................1
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
......................................................................................... .3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat, Infaq, dan Sadaqah.......................................................................4
2.2 Macam-Macam Zakat................................................................................................6
2.3 Macam-Macam Metode Zakat untuk Entitas di
berbagai dunia................................9
2.4 Berbagai Macam Lembaga Zakat yang dikelola
dalam bank dan nonbank..............12
2.5 Pengertian Wakaf .....................................................................................................14
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan...............................................................................................................15
3.2 Saran
........................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Zakat secara umum sangat sering kita dengar, sehingga kata zakat
sudah tidak asing lagi apalagi pada bulan puasa sering kita dengar yang namanya
zakat fitrah. Namun sering kita tersilap akan dasar dan pengertian zakat secara
benar. Zakat sebenarnya memiliki landasan hukum yang mungkin tidak semua orang
mengetahui landasan zakat secara benar. Sehingga pemahaman zakat di kalangan
awam masih kurang.
Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan
umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga
keuangan Islam. Selain itu pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang
berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara
efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Ini karena dana
zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian
dan kesejahteraan umat.
1.2
Rumusan Masalah
1.) Apa pengertian dari Zakat, Infaq, dan
Sadaqah ?
2.) Apa saja macam – macam zakat ?
3.) Apa saja macam – macam metode zakat untuk
entitas di berbagai dunia ?
4.) Bagaimana macam-macam lembaga zakat yang dikelola
oleh bank dan nonbank ?
5.) Apa pengertian Wakaf ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.)
Untuk mengetahui pengertian dari Zakat, Infaq, dan Sadaqah
2.)
Untuk mengetahui macam – macam zakat
3.)
Untuk mempelajari macam – macam metode zakat untuk entitas di berbagai
dunia
4.)
Untuk mengetahui cakupan akuntansi Zakat, Infaq, dan Sadaqah berdasarkan
PSAK No. 109
5.)
Untuk mengetahui pengertian Wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat, Infaq, dan Sadaqah
2.1.1 Zakat
Zakat
secara bahasa berarti tumbuh, berkembang dan berkah atau dapatjuga di artikan
membersihkan atau mensucikan Dari istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu
yang diwajibkan allah untuk di serahkan pada orang-orang yang berhak.
Legitimasi zakat sebagai kewajiban terdapat beberapa ayat dalam al-Qura’n. kata
zakat dalam bentuk ma’rifah disebut
30 kali didalam al-Qura’n, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama
sholat, dan sisanya disebut dalam konteks yang sama dengan sholat meskipun
tidak dalam satu ayat. Zakat juga berarti juga derma yang ditetapkan jenis,
jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluakan dan diberikan kepada
yang berhaq menerima dengan persyaratan tertentu pula. Menurut imam syafii’ zakat
adalah suatu ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus,
zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk mensucikan atau membersikan harta dan
jiwa pemberinya.
2.1.2 Shadaqah
Shodaqah
bearsal dari kata shadaqa yang
berarti benar. Orang yang suka bershodaqah adalah orang yang benar-benar
mengakui imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya
adalah tahqiqu syai’in bisyai’I, atau menetapkan/menerapkan
sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat
tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau
pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan
jenis, jumlah maupun waktu, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
materil saja tapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain
termasuk dalam kategori sedekah. Shadakaq mempunyai cangkupan yang sangat luas
dan digunakan dalam al-Qur’an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Sdaqah
ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan
juga tidak terbatas oleh materil tapi juga dapat dalam bentuk non materil,
misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, membantu orang buta menyebrang,
memberikan senyum dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwat
pada istri.
Sedekah berarti memberi derma,
termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan
dalam al-qur’an dan sunnah. Zakat juga telah disebut sedekah karna zakat
merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela,
zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pungutan wajib, sedang sedekah
lainnya dibayar secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat ditentukan, sedangkan
jumlah sedekah yang lainnya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang
pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuanya. Hanya saja sadakah mempunyai makna yang lebih luas
dibandingkan infaq. Jika infaq dikaitkan dengan materil, shodaqah memiliki arti
lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmaterial. Hadist riwayat imam
muslim dari abu dzar, rasulullah menyatakan : “jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir,
tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amal ma’ruf
nahi munkar adaka sedekah.
2.1.3 Infaq
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminology syariat,
infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan islam. Jika zakat ada nishabnya,
maka infaq tidak mengenal nishab. Infaq di keluarkan setiap orang yang beriman,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam keadan lapang
atau sempit (QS : 3:134) jika zakat
diberikan oleh mustahik tertentu, maka infaq boleh diberikan kepada siapapun.
Misalnya, untuk kedua orangtua, anak-yatim, dan sebagainya. Infaq adalah
pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh
rezeki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah meberikan kebebasan kepada
pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang harus diserahkan.
Terkait dengan infaq ini rasulullah bersabda : “ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “ya Allah
SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkatalah yang lain : “ya allah
jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”(QS: HR Bukhori).
Pebedaanya
juga dapat dicermati antara lain :
Zakat,
sifatnya wajib dan adanya ketentuan/batasan jumlah harta yang harus dikeluarkan
dan siapa saja yang harus menerima.
Infaq,
sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
Shadaqah,
lebih luas dari infaq, karna yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
2.2 Macam-macam
zakat
Ada
dua jenis zakat, sebagai berikut.
1. Zakat Jiwa/Zakat
Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim
setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Lebih utama dibayarkan sebelum
salat Idul Fitri, karena jika dibayarkan setelah salat ied, maka sifatnya
sedekah biasa bukan zakat fitrah. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang
siapa yang mengeluarkan sebelum shalat Ied, maka itu zakat fitrah yang
diterima, Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu
termasuk salah satu sedekah-sedekah biasa.” (HR Ibnu Abbas)
Seorang muslim wajib membayar zakat
fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti
istri, anak, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang istri
atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri. Menurut jumhur ulama, syarat
kewajiban zakat fitrah bagi fakir adalah apabila ia memiliki kelebihan makanan
pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya di malam dan pada hari
rayanya. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotnya dan kebutuhan pokok
lainnya termasuk binatang ternak yang dimanfaatkan, buku yang dipelajari
ataupun perhiasan yang dipakainya. Akan tetapi, jika telah melebihi dan
memungkinkan untuk dijual serta dimanfaatkan untuk keperluan zakat fitrah, maka
membayar zakat fitrah hukum nya wajib karena ia mampu melakukannya.
Zakat fitrah tidak mengenal nisab, dan
dibayar sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’) adalah 4
mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman 2 tangan orang dewasa (atau kira-kira
:2,176 Kg ). Jika ingin dibayar dengan uang (menurut Imam Abu Hanifah)
dibolehkan walaupun sebaiknya yang diberikan adalah makanan.
Dasar
pelaksanaan:
Rasulullah
bersabda: “Telah diwajibkan zakat fitra
untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omonga yang tidak ada manfaatnya
dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.”
(HR Ibnu Abbas)
2. Zakat Harta
adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang masing-masing memiliki
perhitungan sendiri-sendiri. Pada masa Rasulullah kelompok harta yang
ditetapkan menjadi objek zakat terbatas pada (1) emas dan perak di zaman rasul
uang terbuat dari emas atau perak; (2) tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum,
jelai, kurma dan anggur; (3) hewan ternak tertentu seperti domba atau
biri-biri, sapi dan unta; (4) harta perdagangan (tijarah); (5) harta kekayaan
yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz). Sementara Allah merumuskan apa yang
wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu “kekayaan”, seperti
firman-Nya, “Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka”. “ Dalam kekayaan
terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat”. Hal ini dapat disebabkan
karena pada zaman rasul harta jenis itulah yang dianggap sebagai kekayaan.
Seiring dengan kemajuan transaksi dapat
meningkatkan kekayaan, maka penting untuk mengetahui apa yang dimaksud
kekayaan. Kekayaan atau amwal (kata jamak dari maal) menurut bahasa Arab adalah
segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan
memilikinya (Qardhawi.2002). atas dasar definisi tersebut, maka setiap benda
berwujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah
memenuhi syarat-syarat wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya.
No
|
Jenis Harta
|
Ketentuan Wajib Zakat
|
Keterangan
|
||
Nisab
|
Kadar
|
Waktu
|
|||
I
|
TUMBUH-TUMBUHAN
|
||||
1. Padi
|
1481 kg gabah\815 kg beras
|
5%/10%
|
Tiap Panen
|
Timbangan beras sedemikian itu adalah
bila setiap 100kg gabah menghasilkan 55 kg beras
|
|
2. Biji-bijian
|
seukuran Nisab Padi
|
5%/10%
|
Tiap Panen
|
Menurut mazhab Syafi'i yang wajib diZakati
hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama
|
|
II
|
EMAS DAN PERAK
|
||||
1. Emas murni
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya
senilai 85 gram
|
|
2. Perhiasan
|
senilai 642 gram perak
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yg
wajar dan halal menurut mazhab syafi'i
tidak wajib di Zakati
|
|
3. Perak
|
senilai 642 gram perak
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya
senilai 700 gram
|
|
III
|
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PENDAPATAN
DAN JASA
|
||||
1. Industri
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya
senilai 85 gram
|
|
2. Pendapatan, gaji dll
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Sda
|
|
3. Usaha simpanan, deposito, giro
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,50%
|
Tiap Tahun
|
Sda
|
|
IV
|
BINATANG TERNAK
|
||||
1. Kambing, Domba
|
40-120 ekor
|
1 ekor domba
|
Tiap Tahun
|
Setiap bertambah 100 ekor, Zakatnya
bertambah
|
|
2. Sapi, Kerbau
|
30 ekor
|
1 ekor umur 1 tahun
|
Tiap Tahun
|
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya
tambah 1 ekor umur 1 tahun
|
|
V
|
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
|
||||
1. Tambang Emas
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,50%
|
Ketika Memperoleh
|
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya
senilai 85 gram
|
|
2. Tambang Perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,50%
|
Ketika Memperoleh
|
Menurut Mazhab Maliki dan Syafi'i
wajib di Zakati
|
|
VI
|
ZAKAT FITRAH
|
Punya kelebihan makanan untuk keluarga
pd hari Idul Fitri
|
2,70%
|
Akhir bulan Ramadhan
|
Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg
|
2.3 Macam-macam
Metode Zakat untuk entitas di berbagai dunia
Zakat ini adalah zakat yang didasarkan
atas prinsip keadilah serta hasil ijtihad para ahli fikih. Oleh sebab itu,
zakat ini agak sulit ditemukan pada kita fikih klasik. Kewajiban zakat
perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki (setidaknya
mayoritas) oleh muslim. Sehingga zakat ini tidak ditujukan pada harta
perusahaan yang tidak dimiliki oleh muslim (Syafei,2008).
Para ulama kontemporer menganolikan
zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal
dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading
atau perdagangan. Hal tersebut dikuatkan oleh keputusan seminar I zakat di
Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut. Zakat
perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi. (Manaf)
1. Kepemilikan
dikuasai oleh muslim/muslimin
2. Bidang
usaha harus halal
3. Aset
perusahaan dapat dinilai
4. Aset
perusahaan dapat berkembang
5. Minimal
kekayaan perusahaan serta dengan 85 gram emas
Sedangkan
syarat teknisnya adalah sebagai berikut.
1. Adanya
peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut
2. Anggaran
dasar perusahaan memuat hal tersebut
3. RUPS
mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu
4. Kerelaan
para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat saham nya kepada dewan
direksi perusahaan.
Idealnya perusahaan yang bersangkutan
itulah yang membayar zakat jika memenuhi kondisi diatas. Jika tidak, maka
perusahaan harus menghitung seluruh zakat kekayaanya kemudian memasukkan ke
dalam anggaran tahunan sebagai catatan yang menerangkan nilai zakat setiap
saham untuk mempermudah pemegang saham mengetahui berapa zakat sahamnya (fatwa
zakat kontemporer).
Perhitungan
zakat perusahaan ada 3 (tiga) pendapat yaitu sebagai berikut (Syafei, 2008)
1. Kekayaan
perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk
memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan
pada harta lancar bersih perusahaan.
(Kas/Setara Kas + Investasi
Jangka Pendek + Persediaan + Piutang dagang bersih)
|
Liabilitas Jangka pendek
|
DIKURANG
Perhitungan
cara ini relatif sederhana dan dapat diterapkan bilat transaksi usaha perdagangan
juga sederhana. Seperti pada perdagangan yang dimiliki usahanya oleh
perseorangan dimana untuk menjalankan usaha adalah dari modal sendiri dan utang
jangka pendek.
2. Kekayaan
yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan
oleh El Badawi dan Sultan.
Secara sederhana :
Utang Jangka Panjang yang
digunakan untuk pembiayaan harta lancar
|
(Aset lancar bersih + Utang
Jangka Pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang)
|
DIKURANG
Metode
ini diusulkan oleh El Badawi dan Sultan untuk mengatasi kelemahan pada metode
pertama. Hal ini disebabkan transaksi perusahaan makin kompleks, dimana sumber
pendanaan tidak lagi hanya modal dan utang jangka pendek tetapi juga utang
jangka panjang. Agar sesuai dengan konsep zakat yaitu tidak dikenakan atas aset
tetap dan dikenakan atas aset yang tumbuh berkembang. Untuk itu, El Badawi mengusulkan
konsep pertumbuhan modal bersih (growing capital);
(Modal kerja bersih pada
akhir tahun + Utang Jangka Pendek yang digunakan untuk mendanai aset jangka
panjang, melunasi utang jangka panjang atau mengurangi saham)
|
Utang Jangka Panjang untuk
mendanani aset lancar
|
DIKURANG
3. Kekayaan
yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini
dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi.
(Aset Tetap bersih +
Investasi perusahaan atau entitas lainnya)
|
Kerugian Tahun Berjalan
|
(Modal Disetor + Saldo Laba +
Laba Tahun Berjalan )
|
DIKURANG DIKURANG
Diluar ketiga metode di
atas, AAOIFI sendiri melalui FAS (Financial Accounting Standard) No. 9
memberikan 2 (dua) alternatif metode, yaitu sebagai berikut:
1. Pendekatan
Aset Bersih ( Net Assets Method)
(Kas dan Setara kas + Piutang
Bersih + Aset yang dapat diperdagangkan (sebesar nilai Pasar)
|
( Liabilitas Lancar + Modal
Investasi Tak Terbatas Ekuitas Minoritas + Ekuitas yang dimiliki Pemerintah
+ Ekuitas yang dimiliki Dana Abadi + Ekuitas yang dimiliki Lembaga Sosial +
Ekuitas yang dimiliki Lembaga Nirlaba di luar yang dimiliki Individu )
|
DIKURANG
2.
( Aset Tetap Bersih +
Investasi yang bukan untuk diperdagangkan + Akumulasi Rugi)
|
(Modal disetor + Cadangan +
Provisi yang tidak mengurangi Aset + Laba Ditahan + Laba Bersih +
Liabilitas yang tidak harus dipenuhi dalam 1 tahun sejak tanggal posisi
keuangan
|
DIKURANGI
Metode
apapun boleh digunakan walaupun yang paling sederhana untuk digunakan adalah
pendapat Qardhawi. Sedangkan nizab zakat adalah 85 gram dan cukup haul (1 tahun
Qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi,
maka besar zakat adalah 2,575% (Standar AAOIFI)
2.4 Berbagai Macam Lembaga Zakat yang
dikelola dalam bank dan non bank
Salah
satu instrument yang tak bisa lepas dari zakat adalah seorang amil atau
penyalur zakat, seorang amil juga mempunyai hak bagian atas zakat karena ia
berjasa dalam pendistribusian zakat pada para mustahik, pada mulanya amil hanya
bersifat sebagai penyalur saja, dengan berjalannya waktu amil pun juga
mempunyai fungsi lain yaitu sebagai pengelola dana zakat.
Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat diamanatkan
pada baitul mal yang berfungsi sebagai pengelola keuangan Negara, sehingga
zaman dahulu zakat pun dimasukkan dalam instrument fiskal Negara selain jizyah,ghanimah, dan
lain-lain, pengelolaan zakat pun menjadi lebih tertata rapi pada masa umar bin
khattab dengan adanya diwan (departemen) yang khusus mengatur
tentang zakat.
Pengelolaan zakat sendiri mempunyai arti kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[6] Maka dari itu lebih dari satu orang
saja ketika bertugas menjadi amil bahkan diperlukan juga pembentukan suatu
lembaga, organisasi atau badan yang fokus menjalankan misi tersebut.
Lemahnya pendistribusian zakat yang tak merata pun
terkadang disebabkan karena banyaknya muzakki yang enggan
untuk mengamanahkan zakatnya pada amil tetapi malah lebih memilih untuk
membagikan sendiri dengan kurangnya pengetahuan kepada siapakah ia memberikan
atau tepat kah orang yang ia beri, atau keenganan tersebut hanya akan
memberikan dampak konsumtif pada mustahik zakat sehingga dana zakat yang
seharusnya bisa dikembangkan untuk jangka panjang hanya akan stagnan untuk
memenuhi kebutuhan mustahik untuk sesaat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan zakat yang
baik, maka banyak instansi yang menamakan dirinya sebagai OPZ (organisasi
Pengelola Zakat), diantaranya:
a. BAZ
(Badan Amil Zakat) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas
mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan
agama. BAZ di Indonesia mempunyai beberapa tingkatan:
· BAZNAS
Pusat; aturan tentang BAZNAS diatur di Keputusan Presiden no.8 tahun 2001,
dimana BAZNAS harus terdiri dari Badan Pelaksana (melaksanakan kebijakan BAZ),
Komisi Pengawas (melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan
badan pelaksana), dan Dewan Pertimbangan (memberikan pertimbangan fatwa, saran,
rekomendasi tentang pengembangan hukum).
· BAZNAS
Provinsi; pembentukan tentangnya diatur dalam keputusan Menteri Agama no.118
tahun 2014.
· BAZNAS
Kabupaten/Kota; yang dibentuk dengan dasar keputusan Direktorat Jenderal
Bimbigan Masyarakat Islam no. DJ.II/568 tahun 2014.
b. LAZ
(Lembaga Amil Zakat) adalah institusi
pengelolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat yang bergerak di
bidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan umat Islam, dikukuhkan,
dibina dan dilindungi oleh pemerintah.[7]
Dalam dasar hukum pengelolaan zakat yang baru yaitu UU
no.23 tahun 2011 disebutkan bahwasanya LAZ berfungsi sebagai alat pembantu
BAZNAS dalam pelaksanaan mengelola zakat sehingga terkesan adanya perbedaan
tingkat antara keduanya. Dasar pembentukan LAZ pun berbeda dengan adanya
amandemen undang-undang tentang zakat tersebut, pada UU no.38 tahun 1999 hanya
menyebutkan dua pasal yang menyinggung LAZ tetapi pada UU no.23 tahun 2011
pembentukan LAZ mendapat ketentuan yang lebih ketat dari pemerintah yaitu pada
pasal 17 s/d 20, semisal pada pasal yang menentukan LAZ harus mendapat izin
dari pemerintah serta harus berbentuk lembaga hukum dan terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan
sosial.
c. UPZ
(Unit Pengumpul Zakat) adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas
mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan,
instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.[8]
Tak
berbeda dengan lembaga keuangan syari’ah lainnya, pada lembaga pengelola zakat
juga terdapat analisis SWOT, yaitu:
Ø Strenght; aspek
kekuatan utama pada LPZ terletak pada dasar hukum syari’ah yang selalu
dipegangnya, lalu adanya paying hukum yang melegalkan adanya praktek
pengelolaan yang dilakukannya, selain dua hal tersebut LPZ mempunyai tonggak
kekuatan lainnya yaitu dengan menjamurnya jaringan OPZ di Indonesia.
Ø Weakness; kelemahan
yang terlihat pada LPZ di Indonesia adalah kurangnya
transparansi dan akuntabilitas pengelola zakat terhadap masyarakat
Ø Opportunity; Peluang
meningkatnya zakat adalah karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama
islam , bahkan menurut para pengamat potensi zakat di Indonesia mencapai 30
triliun per tahun,[9] kesempatan peningkatan juga dapat
ditimbulkan dengan adanya instruksi presiden no.3 tahun 2014.
Ø Threat; ancaman akan
menurunnya tingkat pembayaran zakat pada LPZ biasannya dikarenakan kurangnya
pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar zakat kepada amil serta
dikarenakan tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap pihak LPZ.[10]
2.5
Pengertian
Wakaf
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari
bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau
“diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Sedangkan menurut istilah, ahli fiqh
berbeda dalam mendefinisikannya. Menurut
Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik
si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki
berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang
dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif
berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali
wakafnya. Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah
melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna
prosedur perwakafan.
Perbedaan Wakaf dengan
Sadaqah/Hibah
Wakaf
|
Infaq/Sadaqah/Hibah
|
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
|
Menyerahkan
kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
|
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
|
Hak milik atas
barang diberikan kepada penerima sadaqah/hibah
|
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
|
Objek
sadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
|
Manfaat barang sisanya dinikmati untuk kepentingan sosial
|
Manfaat barang
dinikmati oleh penerima sadaqah/hibah
|
Objek wakaf biasanya kekal Zatnya
|
Objek
sadaqah/hibah tidak harus kekal Zatnya
|
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut
nadzir/mutawalli
|
Pengelolaan objek
sadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat
disimpulkan bahwa selain untuk membersihkan harta, zakat, sedekah, infak maupun
wakaf sangatlah berperan di dalam membantu perekonomian umat. Maka dalam
pengelolaannya harusnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga dana yang
terkumpul menjadi produktif dan berdaya guna penuh bagi kemashlahatan umat.
3.2 Saran
Kami menyarankan agar seluruh pengelola zakat, infaq, serta shadaqah, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak, dapat memberikan transparansi terhadap
seluruh informasi yang ada kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk berzakat, berinfaq, dan bershadaqah tanpa adanya kekhawatiran
untuk diselewengkan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayarti Sri, Wasilah (2014). Akuntansi
Syariah di Indonesia Edisi 4.Jakarta : Salemba Empat.
Tihami dan Sohari
Sahrani, (2007) Masail Al-Fiqhyah .Jakarta : Triarga Utama
Didin Hafihuddin, (2002).
Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta : Gema Insani.
Sudarsono, Heri (2008). Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, Jakarta : Ekonesia
UNDUH FILENYA DISINI/Klik Disini ya
0 comments:
Post a Comment