Saturday, 31 December 2016

Makalah Zakat Infaq Dan Shadaqah Bagi Ekonomi



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  ini, tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf” yang Inshaa Allah dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Ekonomi Syariah.


            Makalah  ini telah kami selesaikan dengan merangkum materi dari buku- buku dan internet. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu menghadapi tantangan dan hambatan dalam menyelesaikan makalah ini.
            Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pemaparan dan penulisan di makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami ke depannya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah ini. Kami juga berharap apa yang kami telah berikan dalam makalah ini dapat berguna sebagai bahan pembelajaran dan mengetahui bagaimana perbedaan perlakuan akuntansi  dalam Zakat, Infaq dan Sadaqah serta Mengenal Wakaf.
            Akhir kata, kami meminta maaf atas penulisan atau penyusunan kata- kata yang salah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.  Terima kasih .

                                                                                         Jakarta, 08 November  2016

                                                                                  
                              Kelompok 8

UNDUH FILENYA DISINI/Klik Disini ya



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................................1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................2

BAB I PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah ......................................................................................... .3
 
BAB II PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Zakat, Infaq, dan Sadaqah.......................................................................4
2.2     Macam-Macam Zakat................................................................................................6
2.3     Macam-Macam Metode Zakat untuk Entitas di berbagai dunia................................9
2.4     Berbagai Macam Lembaga Zakat yang dikelola dalam bank dan nonbank..............12
2.5     Pengertian Wakaf .....................................................................................................14
    
BAB III PENUTUP

3.1     Kesimpulan...............................................................................................................15
3.2     Saran ........................................................................................................................15

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................16








BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Zakat secara umum sangat sering kita dengar, sehingga kata zakat sudah tidak asing lagi apalagi pada bulan puasa sering kita dengar yang namanya zakat fitrah. Namun sering kita tersilap akan dasar dan pengertian zakat secara benar. Zakat sebenarnya memiliki landasan hukum yang mungkin tidak semua orang mengetahui landasan zakat secara benar. Sehingga pemahaman zakat di kalangan awam masih kurang.
Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam. Selain itu pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Ini karena dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.

1.2    Rumusan Masalah

1.)    Apa pengertian dari Zakat, Infaq, dan Sadaqah ?
2.)    Apa saja macam – macam zakat ?
3.)    Apa saja macam – macam metode zakat untuk entitas di berbagai dunia ?
4.)    Bagaimana macam-macam lembaga zakat yang dikelola oleh bank dan nonbank ?
5.)    Apa pengertian Wakaf  ?

1.3    Tujuan Penulisan

1.)    Untuk mengetahui pengertian dari Zakat, Infaq, dan Sadaqah
2.)    Untuk mengetahui macam – macam zakat
3.)    Untuk mempelajari macam – macam metode zakat untuk entitas di berbagai dunia
4.)    Untuk mengetahui cakupan akuntansi Zakat, Infaq, dan Sadaqah berdasarkan PSAK No. 109
5.)    Untuk mengetahui pengertian Wakaf  



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Zakat, Infaq, dan Sadaqah
2.1.1  Zakat
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang dan berkah atau dapatjuga di artikan membersihkan atau mensucikan Dari istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah untuk di serahkan pada orang-orang yang berhak. Legitimasi zakat sebagai kewajiban terdapat beberapa ayat dalam al-Qura’n. kata zakat dalam bentuk ma’rifah disebut 30 kali didalam al-Qura’n, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama sholat, dan sisanya disebut dalam konteks yang sama dengan sholat meskipun tidak dalam satu ayat. Zakat juga berarti juga derma yang ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluakan dan diberikan kepada yang berhaq menerima dengan persyaratan tertentu pula. Menurut imam syafii’ zakat adalah suatu ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus, zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk mensucikan atau membersikan harta dan jiwa pemberinya.
2.1.2  Shadaqah
Shodaqah bearsal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bershodaqah adalah orang yang benar-benar mengakui imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai’in bisyai’I, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktu, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materil saja tapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk dalam kategori sedekah. Shadakaq mempunyai cangkupan yang sangat luas dan digunakan dalam al-Qur’an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Sdaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga tidak terbatas oleh materil tapi juga dapat dalam bentuk non materil, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, membantu orang buta menyebrang, memberikan senyum dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwat pada istri.
            Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan dalam al-qur’an dan sunnah. Zakat juga telah disebut sedekah karna zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pungutan wajib, sedang sedekah lainnya dibayar secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat ditentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainnya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuanya. Hanya saja sadakah mempunyai makna yang lebih luas dibandingkan infaq. Jika infaq dikaitkan dengan materil, shodaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmaterial. Hadist riwayat imam muslim dari abu dzar, rasulullah menyatakan : “jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amal ma’ruf nahi munkar adaka sedekah.
2.1.3  Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminology syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan islam. Jika zakat ada nishabnya, maka infaq tidak mengenal nishab. Infaq di keluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam keadan lapang atau sempit (QS : 3:134) jika zakat diberikan oleh mustahik tertentu, maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orangtua, anak-yatim, dan sebagainya. Infaq adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah meberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang harus diserahkan. Terkait dengan infaq ini rasulullah bersabda : “ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkatalah yang lain : “ya allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”(QS: HR Bukhori).
Pebedaanya juga dapat dicermati antara lain :
Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuan/batasan jumlah harta yang harus dikeluarkan dan siapa saja yang harus menerima.
Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
Shadaqah, lebih luas dari infaq, karna yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
2.2  Macam-macam zakat
Ada dua jenis zakat, sebagai berikut.
1.    Zakat Jiwa/Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Lebih utama dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, karena jika dibayarkan setelah salat ied, maka sifatnya sedekah biasa bukan zakat fitrah. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang mengeluarkan sebelum shalat Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima, Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah-sedekah biasa.” (HR Ibnu Abbas)
Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti istri, anak, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang istri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri. Menurut jumhur ulama, syarat kewajiban zakat fitrah bagi fakir adalah apabila ia memiliki kelebihan makanan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya di malam dan pada hari rayanya. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotnya dan kebutuhan pokok lainnya termasuk binatang ternak yang dimanfaatkan, buku yang dipelajari ataupun perhiasan yang dipakainya. Akan tetapi, jika telah melebihi dan memungkinkan untuk dijual serta dimanfaatkan untuk keperluan zakat fitrah, maka membayar zakat fitrah hukum nya wajib karena ia mampu melakukannya.
Zakat fitrah tidak mengenal nisab, dan dibayar sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’) adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman 2 tangan orang dewasa (atau kira-kira :2,176 Kg ). Jika ingin dibayar dengan uang (menurut Imam Abu Hanifah) dibolehkan walaupun sebaiknya yang diberikan adalah makanan.
Dasar pelaksanaan:
Rasulullah bersabda: “Telah diwajibkan zakat fitra untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omonga yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.” (HR Ibnu Abbas)
2.    Zakat Harta adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi objek zakat terbatas pada (1) emas dan perak di zaman rasul uang terbuat dari emas atau perak; (2) tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur; (3) hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta; (4) harta perdagangan (tijarah); (5) harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz). Sementara Allah merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu “kekayaan”, seperti firman-Nya, “Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka”. “ Dalam kekayaan terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat”. Hal ini dapat disebabkan karena pada zaman rasul harta jenis itulah yang dianggap sebagai kekayaan.
Seiring dengan kemajuan transaksi dapat meningkatkan kekayaan, maka penting untuk mengetahui apa yang dimaksud kekayaan. Kekayaan atau amwal (kata jamak dari maal) menurut bahasa Arab adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya (Qardhawi.2002). atas dasar definisi tersebut, maka setiap benda berwujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya.
           
No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I
TUMBUH-TUMBUHAN
1. Padi
1481 kg gabah\815 kg beras
5%/10%
Tiap Panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100kg gabah menghasilkan 55 kg beras
2. Biji-bijian
seukuran Nisab Padi
5%/10%
Tiap Panen
Menurut mazhab Syafi'i yang wajib diZakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama
II
EMAS DAN PERAK
1. Emas murni
Senilai 91,92 gram emas murni
2,50%
Tiap Tahun
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya senilai 85 gram
2. Perhiasan
senilai 642 gram perak
2,50%
Tiap Tahun
Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yg wajar dan halal  menurut mazhab syafi'i tidak wajib di Zakati
3. Perak
senilai 642 gram perak
2,50%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700 gram
III
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PENDAPATAN DAN JASA
1. Industri
Senilai 91,92 gram emas murni
2,50%
Tiap Tahun
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya senilai 85 gram
2. Pendapatan, gaji dll
Senilai 91,92 gram emas murni
2,50%
Tiap Tahun
Sda
3. Usaha simpanan, deposito, giro
Senilai 91,92 gram emas murni
2,50%
Tiap Tahun
Sda
IV
BINATANG TERNAK
1. Kambing, Domba
40-120 ekor
1 ekor domba
Tiap Tahun
Setiap bertambah 100 ekor, Zakatnya bertambah
2. Sapi, Kerbau
30 ekor
1 ekor umur 1 tahun
Tiap Tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun
V
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1. Tambang Emas
Senilai 91,92 gram emas murni
2,50%
Ketika Memperoleh
Menurut Yusuf al-Qardawi nisabnya senilai 85 gram
2. Tambang Perak
Senilai 642 gram perak
2,50%
Ketika Memperoleh
Menurut Mazhab Maliki dan Syafi'i wajib di Zakati
VI
ZAKAT FITRAH
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pd hari Idul Fitri
2,70%
Akhir bulan Ramadhan
Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg

2.3  Macam-macam Metode Zakat untuk entitas di berbagai dunia
Zakat ini adalah zakat yang didasarkan atas prinsip keadilah serta hasil ijtihad para ahli fikih. Oleh sebab itu, zakat ini agak sulit ditemukan pada kita fikih klasik. Kewajiban zakat perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki (setidaknya mayoritas) oleh muslim. Sehingga zakat ini tidak ditujukan pada harta perusahaan yang tidak dimiliki oleh muslim (Syafei,2008).
Para ulama kontemporer menganolikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Hal tersebut dikuatkan oleh keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut. Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi. (Manaf)
1.      Kepemilikan dikuasai oleh muslim/muslimin
2.      Bidang usaha harus halal
3.      Aset perusahaan dapat dinilai
4.      Aset perusahaan dapat berkembang
5.      Minimal kekayaan perusahaan serta dengan 85 gram emas
Sedangkan syarat teknisnya adalah sebagai berikut.
1.      Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut
2.      Anggaran dasar perusahaan memuat hal tersebut
3.      RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu
4.      Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat saham nya kepada dewan direksi perusahaan.
Idealnya perusahaan yang bersangkutan itulah yang membayar zakat jika memenuhi kondisi diatas. Jika tidak, maka perusahaan harus menghitung seluruh zakat kekayaanya kemudian memasukkan ke dalam anggaran tahunan sebagai catatan yang menerangkan nilai zakat setiap saham untuk mempermudah pemegang saham mengetahui berapa zakat sahamnya (fatwa zakat kontemporer).
Perhitungan zakat perusahaan ada 3 (tiga) pendapat yaitu sebagai berikut (Syafei, 2008)
1.      Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan.

(Kas/Setara Kas + Investasi Jangka Pendek + Persediaan + Piutang dagang bersih)

Liabilitas Jangka pendek
Secara sederhana :

                                                                 DIKURANG


Perhitungan cara ini relatif sederhana dan dapat diterapkan bilat transaksi usaha perdagangan juga sederhana. Seperti pada perdagangan yang dimiliki usahanya oleh perseorangan dimana untuk menjalankan usaha adalah dari modal sendiri dan utang jangka pendek.
2.      Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan.
Secara sederhana :

Utang Jangka Panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar

(Aset lancar bersih + Utang Jangka Pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang)
 
                                                                 DIKURANG


Metode ini diusulkan oleh El Badawi dan Sultan untuk mengatasi kelemahan pada metode pertama. Hal ini disebabkan transaksi perusahaan makin kompleks, dimana sumber pendanaan tidak lagi hanya modal dan utang jangka pendek tetapi juga utang jangka panjang. Agar sesuai dengan konsep zakat yaitu tidak dikenakan atas aset tetap dan dikenakan atas aset yang tumbuh berkembang. Untuk itu, El Badawi mengusulkan konsep pertumbuhan modal bersih (growing capital);


(Modal kerja bersih pada akhir tahun + Utang Jangka Pendek yang digunakan untuk mendanai aset jangka panjang, melunasi utang jangka panjang atau mengurangi saham)


Utang Jangka Panjang untuk mendanani aset lancar
 



                                                                 DIKURANG



3.      Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi.

(Aset Tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya)

Kerugian Tahun Berjalan

(Modal Disetor + Saldo Laba + Laba Tahun Berjalan )
Secara sederhana :

                                             DIKURANG                                        DIKURANG


Diluar ketiga metode di atas, AAOIFI sendiri melalui FAS (Financial Accounting Standard) No. 9 memberikan 2 (dua) alternatif metode, yaitu sebagai berikut:
1.      Pendekatan Aset Bersih ( Net Assets Method)

(Kas dan Setara kas + Piutang Bersih + Aset yang dapat diperdagangkan (sebesar nilai Pasar)

( Liabilitas Lancar + Modal Investasi Tak Terbatas Ekuitas Minoritas + Ekuitas yang dimiliki Pemerintah + Ekuitas yang dimiliki Dana Abadi + Ekuitas yang dimiliki Lembaga Sosial + Ekuitas yang dimiliki Lembaga Nirlaba di luar yang dimiliki Individu )

 



                                                      DIKURANG


2.     

( Aset Tetap Bersih + Investasi yang bukan untuk diperdagangkan + Akumulasi Rugi)

(Modal disetor + Cadangan + Provisi yang tidak mengurangi Aset + Laba Ditahan + Laba Bersih + Liabilitas yang tidak harus dipenuhi dalam 1 tahun sejak tanggal posisi keuangan
Pendekatan Dana Investasi (Invested Fund Method)


                                                           DIKURANGI


Metode apapun boleh digunakan walaupun yang paling sederhana untuk digunakan adalah pendapat Qardhawi. Sedangkan nizab zakat adalah 85 gram dan cukup haul (1 tahun Qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi, maka besar zakat adalah 2,575% (Standar AAOIFI)

2.4  Berbagai Macam Lembaga Zakat yang dikelola dalam bank dan non bank
       Salah satu instrument yang tak bisa lepas dari zakat adalah seorang amil atau penyalur zakat, seorang amil juga mempunyai hak bagian atas zakat karena ia berjasa dalam pendistribusian zakat pada para mustahik, pada mulanya amil hanya bersifat sebagai penyalur saja, dengan berjalannya waktu amil pun juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai pengelola dana zakat.
Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat diamanatkan pada baitul mal yang berfungsi sebagai pengelola keuangan Negara, sehingga zaman dahulu zakat pun dimasukkan dalam instrument fiskal Negara selain jizyah,ghanimah, dan lain-lain, pengelolaan zakat pun menjadi lebih tertata rapi pada masa umar bin khattab dengan adanya diwan (departemen) yang khusus mengatur tentang zakat.
Pengelolaan zakat sendiri mempunyai arti kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[6] Maka dari itu lebih dari satu orang saja ketika bertugas menjadi amil bahkan diperlukan juga pembentukan suatu lembaga, organisasi atau badan yang fokus menjalankan misi tersebut.
Lemahnya pendistribusian zakat yang tak merata pun terkadang disebabkan karena banyaknya muzakki yang enggan untuk mengamanahkan zakatnya pada amil tetapi malah lebih memilih untuk membagikan sendiri dengan kurangnya pengetahuan kepada siapakah ia memberikan atau tepat kah orang yang ia beri, atau keenganan tersebut hanya akan memberikan dampak konsumtif pada mustahik zakat sehingga dana zakat yang seharusnya bisa dikembangkan untuk jangka panjang hanya akan stagnan untuk memenuhi kebutuhan mustahik untuk sesaat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan zakat yang baik, maka banyak instansi yang menamakan dirinya sebagai OPZ (organisasi Pengelola Zakat), diantaranya:
a.       BAZ (Badan Amil Zakat) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. BAZ di Indonesia mempunyai beberapa tingkatan:
·         BAZNAS Pusat; aturan tentang BAZNAS diatur di Keputusan Presiden no.8 tahun 2001, dimana BAZNAS harus terdiri dari  Badan Pelaksana (melaksanakan kebijakan BAZ), Komisi Pengawas (melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan badan pelaksana), dan Dewan Pertimbangan (memberikan pertimbangan fatwa, saran, rekomendasi tentang pengembangan hukum).
·         BAZNAS Provinsi; pembentukan tentangnya diatur dalam keputusan Menteri Agama no.118 tahun 2014.
·         BAZNAS Kabupaten/Kota; yang dibentuk dengan dasar keputusan Direktorat Jenderal Bimbigan Masyarakat Islam no. DJ.II/568 tahun 2014.
b.      LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan umat Islam, dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.[7]
Dalam dasar hukum pengelolaan zakat yang baru yaitu UU no.23 tahun 2011 disebutkan bahwasanya LAZ berfungsi sebagai alat pembantu BAZNAS dalam pelaksanaan mengelola zakat sehingga terkesan adanya perbedaan tingkat antara keduanya. Dasar pembentukan LAZ pun berbeda dengan adanya amandemen undang-undang tentang zakat tersebut, pada UU no.38 tahun 1999 hanya menyebutkan dua pasal yang menyinggung LAZ tetapi pada UU no.23 tahun 2011 pembentukan LAZ mendapat ketentuan yang lebih ketat dari pemerintah yaitu pada pasal 17 s/d 20, semisal pada pasal yang menentukan LAZ harus mendapat izin dari pemerintah serta harus berbentuk lembaga hukum dan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.
c.       UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.[8]
Tak berbeda dengan lembaga keuangan syari’ah lainnya, pada lembaga pengelola zakat juga terdapat analisis SWOT, yaitu:
Ø  Strenght; aspek kekuatan utama pada LPZ terletak pada dasar hukum syari’ah yang selalu dipegangnya, lalu adanya paying hukum yang melegalkan adanya praktek pengelolaan yang dilakukannya, selain dua hal tersebut LPZ mempunyai tonggak kekuatan lainnya yaitu dengan menjamurnya jaringan OPZ di Indonesia.
Ø  Weakness; kelemahan yang terlihat pada LPZ di Indonesia adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelola zakat terhadap masyarakat
Ø  Opportunity; Peluang meningkatnya zakat adalah karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam , bahkan menurut para pengamat potensi zakat di Indonesia mencapai 30 triliun per tahun,[9] kesempatan peningkatan juga dapat ditimbulkan dengan adanya instruksi presiden no.3 tahun 2014.
Ø  Threat; ancaman akan menurunnya tingkat pembayaran zakat pada LPZ biasannya dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar zakat kepada amil serta dikarenakan tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap pihak LPZ.[10]
                                                                                                                      

2.5   Pengertian Wakaf
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Sedangkan menurut istilah, ahli fiqh berbeda dalam mendefinisikannya.  Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Perbedaan Wakaf dengan Sadaqah/Hibah
Wakaf
Infaq/Sadaqah/Hibah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
Hak milik atas barang diberikan kepada penerima sadaqah/hibah
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Objek sadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Manfaat barang sisanya dinikmati untuk kepentingan sosial
Manfaat barang dinikmati oleh penerima sadaqah/hibah
Objek wakaf biasanya kekal Zatnya
Objek sadaqah/hibah tidak harus kekal Zatnya
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli
Pengelolaan objek sadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima




BAB III
                                                  PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa selain untuk membersihkan harta, zakat, sedekah, infak maupun wakaf sangatlah berperan di dalam membantu perekonomian umat. Maka dalam pengelolaannya harusnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga dana yang terkumpul menjadi produktif dan berdaya guna penuh bagi kemashlahatan umat.
3.2  Saran
Kami menyarankan agar seluruh pengelola zakat, infaq, serta shadaqah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, dapat memberikan transparansi terhadap seluruh informasi yang ada kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk berzakat, berinfaq, dan bershadaqah tanpa adanya kekhawatiran untuk diselewengkan.
















DAFTAR PUSTAKA

Nurhayarti Sri, Wasilah (2014). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 4.Jakarta : Salemba Empat.
Tihami dan Sohari Sahrani, (2007) Masail Al-Fiqhyah .Jakarta : Triarga Utama
Didin Hafihuddin, (2002). Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta : Gema Insani.
Sudarsono, Heri (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Ekonesia



UNDUH FILENYA DISINI/Klik Disini ya
Share:

0 comments:

Post a Comment